Keroyok Prajurit TNI, Dua Anggota Klub Harley jadi Tersangka
Sekelompok anggota klub Harley Davidson Owner Group mengeroyok dua anggota Kodim 0304/Agam, Bukittnggi. Polisi pun menetapkan dua di antaranya sebagai tersangka.
"Dua orang kami tahan, inisial MS, usia 49 tahun, dan B, 18 tahun," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dilansir dari Detik, Sabtu 31 Oktober 2020.
Penangkapan dilakukan setelah dua korban, anggota kodim berpangkat Serda itu melaporkan tindakan pengeroyokan pada kepolisian. "Sudah kami tindaklanjuti dan pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak dua orang," ucap Dody.
Dua orang tersangka yang ditahan dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.
Sebelumnya diketahui, video pengeroyokan terhadap anggota kodim viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sekelompok laki-laki menggunakan jaket kulit dan celana jins, serta atribut pengendara motor gede, mengeroyok seorang laki-laki hingga meringkuk, di halaman pertokoan, di tepi Jalan Hamka, Guguk Panjang, Bukittinggi.
Dalam peristiwa yang berlangsung Jumat, 30 Oktober 2020, sekitar pukul 17:00, diketahui rombongan pengeroyok adalah anggota kelompok Harley Davidson yang sedang konvoi di jalan tersebut.
Pelaku dan korban terlibat cekcok lantaran motor konvoi menggangu laju motor milik anggota TNI yang sedang berboncengan, hinggga terdorong keluar bahu jalan. Cekcok dilanjutkan pemukulan yang dilakukan oleh anggota klub Harley Davidson tersebut.
Dalam video, terlihat polisi sudah berupaya melerai, namun anggota klub Harley Davidson terus menyerang anggota Kodim yang sudah meringkuk di atas lantai. (Det/Twi)