Keroyok Penjual Bakso Keliling, 3 Pemuda di Situbondo Diciduk Polisi
Tiga pemuda ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo Jawa Timur. Ketiganya melakukan aksi pengeroyokan terhadap penjual bakso keliling di Situbondo.
Mereka berinisial DN, 22 tahun warga Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran serta AR, 29 tahun, warga Desa Tenggir dan MD, 25 tahun, warga Desa Ceruhjeru Kecamatan Panji.
Sementara penjual bakso keliling, korban pengeroyokan berinisial MS, 50 tahun, warga Desa Curahjeru, Kecamatan Panji. MS mengalami luka bacok bagian tangan dan punggung, akibat sabetan senjata tajam (sajam) celurit milik tiga pemuda pelaku pengeroyokan.
"Tiga pemuda pelaku pengeroyokan penjual bakso keliling berinisial DN, AR, dan MD ditangkap di rumahnya masing-masing dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, Senin 1 Juli 2024.
Tiga pemuda pelaku pengeroyokan, menurut AKP Momon Suwito, akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama. Ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara.
"Saat ini, tiga pemuda pelaku pengeroyokan terhadap penjual bakso keliling masih proses penyidikan penyidik Satreskrim Polres. Sedangkan, penjual bakso keliling korban pengeroyokan dirawat insentif di rumah sakit," terang mantan penyidik Direskrimum Polda Jatim itu.
AKP Momon Suwito menjelaskan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi saat korban penjual bakso keliling berinisial MS menjual di seputaran Taman Panceng, Kecamatan Panji, Minggu 30 Juni 2024 malam. Tidak diketahui penyebabnya, tiba-tiba sekitar 3 orang tidak dikenal menghampiri dan mengeroyok korban.
Bahkan, seorang pengeroyok membacok korban menggunakan sajam celurit. Selain itu, para pelaku pengeroyokan merusak rombong (gerobak) dan memporak-porandakan dagangan bakso milik korban.
"Tak hanya penjual bakso menjadi korban, seorang warga hendak melerai, juga dihajar para pelaku pengeroyokan hingga luka tusuk di lengan dan lebam di kepala," jelasnya.
Advertisement