Keroyok Pemotor, 6 Remaja Diduga Anggota Geng Motor Ditangkap
Polisi membekuk enam remaja laki-laki yang diduga anggota geng motor. Empat dari enam tersangka ini masih di bawah umur. Mereka ditangkap atas dugaan pengeroyokan tiga orang remaja lainnya. Salah satu korban bahkan mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis akibat dipukul dengan besi.
Identitas korban masing-masing, PA (19 tahun), VD (18), dan MS (16). Ketiganya tercatat sebagai warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
Sedangkan enam tersangka diketahui berinsial AO (19 tahun), EFP (16), AOS (15), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Selanjutnya, MAN (19) dan FR (15) warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi dan tersangka keenam berinisial ZF (16), warga Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
“Para Tersangka diamankan unit Resmob Polresta Banyuwangi,” jelas Kapolresta Banyuwangi AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Lita Kurniawan, Kamis, 30 Juni 2022.
Lita menjelaskan, peristiwa pengeroyokan dan perampasan ini terjadi pada Senin, 27 Juni 2022 dini hari. Awal mulanya, sekitar pukul 01.00 WIB, tiga korban berjalan-jalan mengedarai satu sepeda motor ke RTH Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Setelah jalan-jalan, mereka kemudian keluar dari RTH Benculuk.
“Saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor, korban dibuntuti lima unit sepeda motor yang tidak dikenal,” jelasnya.
Setiba di Jalan Raya Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, para pelaku yang seluruhnya tidak kenali korban itu mendahului motor korban. Dan selanjutnya mereka menghentikan motor korban. Setelah motor korban berhenti, tanpa basa basi para pelaku mengeroyok ketiga korban.
Ketiga korban dipukuli dengan menggunakan tangan dan kaki. Mereka menghajar korban dengan membabi buta. Bahkan, menurut korban yang berisial PA, ada salah satu pelaku yang memukul kepalanya dengan menggunakan besi. Sehingga PA mengalami luka-luka di bagian kepalanya.
“Barang milik PA berupa HP dan uang sebesar Rp800.000 yang disimpan di dalam tas samping dirampas oleh salah satu pelaku,” bebernya.
Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cluring. Unit Reskrim Polsek Cluring kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku. Sampai akhirnya pelaku berhasil dibekuk pada Kamis, 30 Juni 2022 pagi.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 365 KUHP tentang perampasan,” ujarnya.