Keroyok Korban, Empat Pemuda Ditangkap Polisi Situbondo
Empat pemuda ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo. Mereka telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap pemuda berinisial RD, 18 tahun, warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo hingga luka lebam di wajah.
Empat pemuda pelaku pengeroyokan, itu ditangkap secara berurutan di rumahnya masing-masing, Minggu 24 September 2023 malam sekitar pukul 22.45 WIB. Mereka adalah MD, 20 tahun dan RA, 22 tahun, keduanya warga Kecamatan Situbondo asal Kecamatan Kota, serta MB, 22 tahun dan AM, 17 tahun, keduanya warga Kecamatan Panarukan, Situbondo.
"Empat pemuda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan, setelah diperiksa maraton penyidik Satreskrim Polres," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, Senin 25 September 2023 pagi.
Empat tersangka tersebut, tambah Kasatreskrim Momon Suwito, tidak semua ditahan di sel tahanan Polres Situbondo. Satu tersangka berinisial AM tidak ditahan. "Mengingat usia tersangka AM masih di bawah umur," tambahnya.
Kasatreskrim Momon Suwito menjelaskan, penangkapan empat pemuda hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan, berawal laporan korban RD, 18 tahun, Sabtu 23 September 2023. Laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan visum et repertum (VER) korban pengeroyokan RD.
"Setelah cukup bukti, anggota Satreskrim Polres bergerak cepat menangkan empat pemuda tersangka pengeroyokan di rumahnya masing-masing, Minggu malam kemarin," jelas perwira tiga balok kuning di pundak itu.
Empat pemuda tersangka pengeroyokan tersebut, menurut Kasatreskrim Momon Suwito, dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya. (edo)