Keroyok dan Gasak Motor, Dua Anggota Gangster Surabaya Diamankan
Polrestabes Surabaya telah mengamankan dua orang anggota gangster yang melakukan tindakan kekerasan serta pencurian terhadap S (17) di Jalan Lakarsantri, Kota Surabaya pada Senin, 15 Januari 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, bahwa kedua anggota gangster 'All Star' tersebut awalnya ingin membuat konten di wilayah Lakarsantri, Surabaya.
Sebelumnya, tersangka AGP dan MNL terlebih dahulu meyurvei lokasi yang ingin dijadikan sebagai tempat untuk membuat konten di kawasan Lakarsantri.
"Pada Senin 15 Januari 2024, AGP dijemput MNL sekitar pukul 01.00 WIB dan berniat untuk mengecek lokasi untuk membuat konten tawuran. Setelah menyurvei lokasi, mereka bergabung lagi dengan rombongannya," ujarnya saat rilis, pada Jumat 26 Januari 2024.
Setelah bergabung dengan rombongannya, AGP, MNL, beserta teman-teman gangsternya bergegas menuju lokasi TKP sekitar pukul 03.00 WIB. Di tengah perjalanan gerombolan gangster ini berpapasan dengan S.
"Gerombolan gangster ini melihat korban S yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Lalu S berusaha untuk melarikan diri dari kejaran mereka namun tidak berhasil," bebernya.
S tidak berhasil melarikan diri karena menabrak trotoar dan kemudian terjatuh. Para anggota gangster lalu mengeroyok pemuda nahas tersebut. Tak sampai di situ, AKBP Hendro menerangkan, AGP dan MNL memanfaatkan kesempatan untuk mencuri sepeda motor milik korban.
"Tak hanya sepeda motor yang mereka curi, di dalam jok motor tersebut juga terdapat dua buah gawai (ponsel). Jadi pelaku mendapatkan satu sepeda motor dan dua gawai," pungkasnya.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana selama sembilan tahun penjara.