Keroyok Anggota Pagar Nusa, 2 Oknum PSHT di Jember Dibekuk Polisi
Dua pesilat muda Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kecamatan Mayang, Jember kini mendekam di ruang tahanan Polres Jember. Mereka ditangkap polisi usai mengeroyok dua pesilat dari perguruan silat Pagar Nusa.
Diketahui dua pesilat muda yang dibekuk polisi itu berinisial GR 18 tahun, warga Desa/Kecamatan Mayang, Jember dan AG 18 tahun, warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Jember. Sementara tiga pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
“Dua tersangka sudah kami amankan. Sementara tiga tersangka lain berinisial VN, RM, dan YS masih DPO,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu, 26 Desember 2021.
Pengeroyokan itu terjadi pada pukul 19.30 WIB. Saat itu korban berinisial NR dan FR dalam perjalanan pulang usai mengikuti latihan di Kecamatan Mumbulsari.
Sesampainya di Desa Mayang, tiba-tiba didatangi oleh lima orang pesilat dari PSHT. Setelah sempat terjadi cekcok mulut, tersangka secara bersama-sama langsung melayangkan pukulan mengenai kepala korban.
Beruntung saat itu korban berhasil menyelamatkan diri. Selanjutnya korban melapor ke Polres Jember.
Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Jember berhasil menangkap tersangka GR dan AG di rumah masing-masing. Sementara tiga tersangka lainnya saat didatangi ke rumahnya sudah tidak ada, sehingga mereka ditetapkan sebagai DPO.
Saat diinterogasi tersangka GR dan AG mengaku pengeroyokan itu dipicu adanya informasi bahwa salah satu atribut PSHT diambil oleh anggota Pagar Nusa, di jembatan sungai Tegal Gusi, Mayang.
Tersangka langsung mempercayai informasi tersebut dan langsung keliling mencari anggota Pagar Nusa. Saat bertemu korban mereka langsung melakukan pengeroyokan. “Pengeroyokan itu dipicu informasi ada bendera PSHT yang dicopot oleh anggota Pagar Nusa,” lanjut Komang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara di atas lima tahun.
Persoalan tersebut saat ini ditangani secara profesional oleh penyidik Satreskrim Polres Jember. Karena itu Komang mengimbau kepada semua pihak agar tidak memperpanjang persoalan tersebut dan saling membantu meredam situasi yang kurang kondusif.
“Proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan, namun kami minta persoalan ini tidak diperpanjang,” pungkas Komang.
Sementara pengurus ranting PSHT Mayang, Akhmad Husen mendukung penuh proses hukum terhadap anggotanya. Husen memastikan pengeroyokan tersebut murni inisiatif para pelaku sendiri tanpa ada koordinasi dengan pengurus.
Kendati demikian Husen menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang resah akibat ulah oknum PSHT itu. “Saya mendukung upaya Polres Jember untuk melanjutkan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, atas nama pengurus dan anggota PSHT Ranting Mayang memohon maaf atas kejadian dimaksud,” jelas Husen.
Menurut Husen, PSHT dengan Pagar Nusa di Kecamatan Mayang selama ini tidak pernah ada persoalan. Karena itu, Husen menawarkan diri untuk membantu mencari para pelaku lain yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. “Bila diperbolehkan untuk membantu proses ini maka kami siap mencari keterangan terkait siapa saja yang terlibat dalam insiden ini dan mencari pelaku lain yang belum tertangkap, kami juga minta maaf atas kejadian ini", tegas Husen.