Keroyok Anak di Bawah Umur, 9 Pesilat di Tuban Ditangkap Polisi
Sembilan orang yang diduga anggota salah satu perguruan pencak silat di Kabupaten Tuban ditangkap anggota Satreskrim Polres Tuban. Empat di antaranya masih di bawah umur.
Sembilan orang tersebut ditangkap setelah mengeroyok dua anak di bawah umur di tepi Jalan Raya Plumpang-Rengel turut Desa, Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban hingga mengalami luka-luka, Sabtu 24 September 2022 dini hari.
Korban pengeroyokan itu diketahui berinisial AP 16 tahun dan JU 17 tahun asal Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Sedangkan sembilan pelaku tersebut yakni, MK 19 tahun warga Desa Talun Kecamatan Plumpang, IN 19 tahun warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, MA 20 warga Kecamatan Plumpang AS 20 tahun warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, MR 18 Kecamatan Plumpang.
Serta Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) 14 tahun asal Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, ABH 17 tahun asal Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, ABH 15 tahun asal Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel dan ABH 16 tahun asal Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
"Kami berhasil mengungkap perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di tepi jalan raya yang dilakukan oleh oknum dari perguruan pencak silat," terang Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat konferensi pers, Rabu 5 Oktober 2022.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta mengatakan, kronologi pengeroyokan itu berawal saat kedua korban mengendarai motor pukul 01.00 WIB dini hari.
Di tengah perjalanan, tiba-tiba korban dihadang oleh sekelompok pemuda yang diduga dari salah satu perguruan pencak silat. Setelah dihadang, isi jok motor korban digeledah pelaku dan didapati ada baju perguruan pencak silat. Sontak kedua korban dipukuli.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku saat itu kondisinya sedang terpengaruh minuman keras," tandas Kasat.
Akibat dipukuli, kedua korban mengalami luka terbuka di betis sebelah kanan, punggung tangan kanan, pergelangan tangan kanan, pangkal lengan kanan dan memar di wajah dan korban yang satunya lagi mengalami luka gores pada kepala dan memar pada wajah. "Kondisi korban saat ini sudah bisa menjalani aktivitas seperti biasa," imbuhnya.
Lebih lanjut, saat ini Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pengembangan terkait kasus tindak pengeroyokan ini dan telah melakukan penahanan kepada lima pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (2) atau (1) Jo 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Advertisement