Kernet Bus Nyambi Jualan Narkoba Demi Uang dan Sabu-sabu Gratisan
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kernet bus. Pria berinisial HP ini nyambi jadi pengedar sabu-sabu. Dia mendapatkan upah Rp50 ribu dan gratis menikmati sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kernet bus malam yang ditangkap tersebut warga Jalan Dukuh Menanggal.
Pria berusia 37 tahun tersebut sudah masuk incaran aparat kepolisian sejak lama. Dia akhirnya berhasil ditangkap ketika berada di sekitar tempat tinggalnya.
“Penangkapan (HP), sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir kali Jalan Dukuh Menanggal, dan di lanjutkan penggeledahan,” kata Daniel, Jumat, 10 Februari 2023.
Namun, lanjut Daniel, petugas tidak menemukan apapun selain handphone yang tengah digenggam tersangka. Bahkan, di tempat tinggalnya juga tak ada barang bukti narkoba.
Usai diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan seluruh barangnya di tempat kos di kawasan Terminal Purabaya. Aparat kepolisian pun langsung membawanya ke lokasi.
“(Menyimpan barang bukti) di kos Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo. Ditemukan lima poket sabu dengan berat kotor total kurang lebih 2,59 gram,” jelas Daniel.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainya berupa satu buah timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, serta satu kotak kardus bekas berwarna hitam.
Tersangka juga mengaku mendapatkan kiriman barang haram tersebut dari seseorang bernama Rendy. Agar tak dicurigai, sabu-sabu sengaja diletakan di tempat yang lumayan ramai.
“(Sabu-sabu) di ranjau di bawah tiang listrik depan pom bensin Jalan Ngagel. Barang tersebut dibungkus satu klip plastik dan dimasukan ke dalam bungkus rokok,” ucapnya.
Selanjutnya, tersangka bakal membagi narkotika tersebut dalam ukuran yang lebih kecil. Kemudian, dia akan mengedarkan lagi ke para pelanggan dengan teknik serupa.
“Tersangka diberikan upah sebesar Rp50 ribu setiap kali peranjauan sabu-sabu. Selain itu juga mendapatkan upah berupa mengonsumsi sabu-sabu secara gratis,” ujar Daniel.
Atas perbutan, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka HP mengaku bahwa sudah tiga kali disuruh untuk mengambil dan mengirimkan barang sabu oleh Saudara Rendi,” tutup Daniel.