Kerluarkan SE, Pemkot Minta Pengelola Mall Perketat Prokes
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB dan Linmas) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/5684/436.8.4/2021 tentang tisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Mall dan pusat perbelanjaan kepada pengelol pusat perbelanjaan.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, dalam SE tersebut pengelola pusat perbelanjaan harus menjaga ketat penerapan protokol kesehatan di area perbelanjaan dalam mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
“Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mall, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mall dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” kata dia.
Pada penerapannya, Febri mengungkapkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan. Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.
Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan juga harus melakukan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium, dan hall untuk mengatur jarak antar orang minimal 1 meter dan membuat tanda tulisan di pintu masuk yang menginformasikan kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung pada area tersebut.
“Nah, jika sudah penuh di dalam, kita harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” tegasnya.
Tidak hanya itu, untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan dan memperhatikan titik rawan yang berpotensi mengabaikan protokol kesehatan seperti melepas masker, berkerumun, dan lain sebagainya. Pemkot meminta kepada pengelola wajib untuk mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19 yang telah terbentuk.
“Kita ingin setiap mall itu mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19, mereka harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, jangan sampai ada kerumunan dan pengunjung yang melepas masker,” tambahnya.
Demi memperketat protokol kesehatan, Febri menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menaati Perwali tersebut.