Modus Kurir Narkoba dari Batam Gonta-ganti Kendaraan ke Surabaya
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Selasa 11 Februari 2020. Ternyata dalam proses penyitaan barang haram tersebut, pihak BNNP Jawa Timur dibantu PT KAI Daop 8 guna menemukan kurir narkoba.
"Barang bukti tersebut didapat dari tiga kurir yang telah ditangkap di salah satu kamar di Hotel Ibis Styles, Surabaya," ujar Brigjen Pol Bambang Priambada, selaku kepala BNNP Jawa Timur, Rabu 12 Februari 2020.
Awalnya, dua kurir wanita berinisial ZA dan IP mendapatkan narkoba dari Malaysia masuk ke Batam. Keduanya bertugas membawa sabu seberat 8 kilogram dari Batam ke Surabaya melalui jalur laut dan darat. Keduanya diintai saat naik kereta api Sembrani rute Jakarta-Surabaya.
Di kereta api tersebut keberadaan kedua kurir yang ternyata kakak beradik itu mulai terlacak. Hal ini berawal dari laporan petugas PT KAI yang berada lapangan yang melihat gestur mencurigakan dari kedua wanita tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dari petugas PT KAI, pihak BNNP Jawa Timur langsung melakukan pencocokan identitas antara orang yang diduga kurir narkoba dengan data tersangka yang dimiliki BNNP Jawa Timur. Setelah menemukan kecocokan, pihak BNNP Jawa Timur langsung mendalami penemuan tersebut.
"Mereka beli tiketnya online, jadi kita hunting ke gerbong mereka dulu. Setelah dapat, kita langsung laporkan, kalau mau duduk di nomor itu (dekat dengan tempat duduk tersangka)," terang Bambang.
Bambang baru mencari ZA dan IP ketika kereta melaju di Kota Cirebon. Petugas mulai melakukan pengintaian hingga para tersangka itu tiba di Surabaya. Mereka check in di salah satu hotel kamar 906.
"Kolaborasi antara BNNP dengan PT KAI beberapa kali kita lakukan dalam jangka dua tahun ini. Kami juga bekerjasama dengan kapal, pesawat dan bus," jelas Bambang.
Dalam penangkapan ini, BNNP Jawa Timur juga membekuk ME di hotel yang sama dengan ZA dan IP. Selain itu, petugas juga mengamankan delapan bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat delapan kilogram yang disembunyikan di dalam koper.
"Kami sangat mengapresiasi PT KAI berkat laporannya serta keleluasaan untuk memilih tempat duduk di dalam kereta. Selain itu, manajemen hotel juga memberi persetujuan mengakses CCTV dalam hotel," ujar Bambang.
Sementara itu, ketiga tersangka terancam hukuman Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Petugas masih mengembangkan untuk menangkap jaringan bandar dan pemesan. Jaringan ini dikendalikan bandar dari Malaysia sebagai pemasok sabu.