Kerja Serabutan, Lelaki Belasan Tahun di Surabaya Jadi Kurir Sabu
Seorang pria pekerja serabutan di Kecamatan Pabean Cantikan, nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabu. Aksinya akhirnya terhenti usai ketahuan menyimpan barang bukti di lemari pakaian.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengedar sabu berinisial, FAR tersebut masih berusia 19 tahun. Dia digerebek saat berada di rumahnya Jalan Dapuan Bendungan.
"Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka FAR dan berhasil menemukan barang bukti," kata Daniel, kepada media, Sabtu, 3 Juni 2023.
Dalam penggeledahan, kata Daniel, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah keresek yang menyimpan enam klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu, dengan berat total 30,01 gram.
"Barang bukti ditemukan oleh petugas polisi di dalam plastik warna hitam yang berada di dalam lemari baju kamar rumah tersangka," jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang dengan nominal Rp40.000 yang berada di kantong celana tersangka. Sebuah handphone yang tergeletak di meja, juga turut dibawa oleh petugas.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Ghoni. Polisi pun saat ini telah menerjunkan anggotanya untuk mencari pria itu. "Tersangka dapat sabu dengan cara diranjau, dengan posisi sabu tersebut ditaruh di atas meja yang berada di Pasar Babaan, Jalan Kebalen Barat," ucapnya.
"Waktu itu tersangka mengambil barang sabu tersebut dalam satu kresek hitam, yang di dalamnya berisi delapan bungkus klip plastik berisi sabu yang tidak diketahui berat totalnya," tambahnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku ingin mendapatkan penghasilan tambahan, dari profesi kurir sabu tersebut. Sebab, dia selama ini hanya bekerja ketika diajak orang yang dikenalnya saja.
Meski demikian, tersangka tetap dipersangkakan menggunakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Tersangka mengaku sudah dua kali ini menerima barang kiriman Ghoni (DPO), yang kemudian diranjau kembali," tutupnya.
Advertisement