Kerja Serabutan, Jual Sabu, Pria di Bondowoso Ditangkap Polisi
Warga Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan berinisial SK, 37 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso di rumahnya, Jumat 5 Agustus 2022 malam sekitar pukul 21.35 WIB. Pria tidak memiliki pekerjaan tetap, ini kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku SK mengedarkan narkoba. Polisi langsung menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan.
“Hasil informasi masyarakat ternyata benar. Anggota Satresnarkoba bergerak cepat menangkap pelaku SK dan menggeledah rumahnya," jelas AKP Bagus Purnama, Sabtu 6 Agustus 2022 siang.
Namun, menurut perwira pertama tiga balok kuning di pundak ini, pelaku sempat mengelak saat hendak ditangkap di rumahnya. Tapi, tidak berkutik ketika polisi menggeledah dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di rumah pelaku.
“Kami temukan 2 plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram dan 2 paket sabu masing-masing seberat 0,18 gram, seperangkat alat bong, korek api, dan HP merek Vivo. Semua barang bukti diamankan bersama pelaku SK di Mapolres Bondowoso," paparnya.
Dihadapan penyidik Satresnarkoba Polres Bondowoso, pelaku SK mengaku nekat menjual sabu, karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Hasilnya, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Tapi, perbuatan pelaku SK telah melanggar hukum dan kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Bagus Purnama.
Advertisement