Kereta Kelinci Melintas di Jalur Ringroad Tuban Diamankan Polisi
Satlantas Polres Tuban melakukan penindakan terhadap dua kendaraan kereta kelinci atau odong-odong. Dua kendaraan kereta kelinci itu ditindak ketika melintas di Jalur Ringroad Kabupaten Tuban.
Kasatlantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala mengatakan, pihaknya memang telah melakukan penindakan terhadap kereta kelinci atau odong-odong. Dalam penindakan itu, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 285 Ayat 2 terkait spek-spek kendaraan.
"Kita memang melakukan penindakan pelanggaran terhadap dua kendaraan odong-odong dan kita kenakan Pasal 285 Ayat 2 terkait spek-spek kendaraan karena ini memang sudah menyangkut dimensi kendaraan," terang Kasat Lantas Polres Tuban, Selasa 1 Maret 2022.
Kasat menegaskan, sebelum dilakukan penindakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait kendaraan kereta kelinci agar tidak beroperasi di jalan raya maupun di jalan umum yang berpotensi akan mengakibatkan kecelakaan lalulintas menonjol.
Akan tetapi, ketika petugas dari Satlantas Polres Tuban melakukan patroli, ditemukan adanya kereta kelinci yang beroperasi di Jalan Umum Ringroad Tuban. "Akhirnya, kita lakukan penindakan untuk shock therapy," imbuh Kasatlantas Polres Tuban.
Untuk selanjutnya, Satlantas Polres Tuban akan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pihak terkait untuk mengatur atau menentukan kebijakan di mana kereta kelinci itu bisa beroperasi, seperti halnya beroprasi di tempat wisata.
Sebatas diketahui, dua kendaraan kereta kelinci yang dilakukan penindakan ini diketahui milik warga Desa Kembangbilo, Tuban. Dan akan dikembalikan kepada pemiliknya lagi setelah menjalani sidang.