Keresahan Warga Dibalik Temuan Besar Istana Kota Raja Majapahit
Dibalik temuan besar situs Kumitir di Mojokerto yang diyakini sebagai istana Bhre (Raja) Wengker menyisakan persoalan lahan yang membuat para pemiliknya meminta ganti untung pembebasan lahan dari pemerintah.
Struktur bata kuno itu ditemukan warga pembuat batu bata merah saat melakukan penggalian pada tahun Oktober 2019 silam. Temuan itu dilaporkan kepada (Balai Pelestarian Cagar Budaya) BPCB Jatim kemudian di tindaklanjuti dengan ekskavasi tahap pertama pada tahun itu juga.
Bangunan yang ada di lahan milik warga itupun disewa oleh BPCB Jatim untuk mengungkap temuan yang diduga istana kota raja Majapahit.
Perwakilan warga Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, Muhammad Irfan 58 tahun mengatakan, karena terdapat situs purbakala di atasnya lahan persawahan miliknya dan beberan warga tidak bisa di manfaatkan untuk mencari nafkah meski sudah mendapatkan uang sewa.
Lahan milik Irfan seluas 1.100 meter persegi menjadi salah satu titik ekskavasi tahap 4 yang digelar tim dari BPCB Jatim, 6-30 September 2021.
"Yang menjadi masalah bagi saya bagaimana nasib tanah itu ke depannya. Sampai kapan setelah digali dibiarkan terbengkalai," kata Irfan kepada wartawan, Senin 4 Oktober 2021.
Ia mengaku telah mendapatkan uang sewa lahan dari tim ekskavasi Situs Kumitir sebesar, Rp 50.000 per meter persegi. Menurut dia, yang menjadi masalah justru setelah ekskavasi usai. Sawah miliknya otomatis tidak bisa dimanfaatkan karena terdapat struktur bangunan kuno di atasnya.
Kebijakan pemerintah terkait pembebasan lahan sangat dinantikan olehnya dan beberapa warga pemilik lahan. Karena selama ada temuan bangunan kuno itu, ia tidak bisa memanfaatkan lahan, padahal jika disewakan untuk menanam tebu selama 3 tahun, lahan 1.100 meter persegi itu menghasilkan Rp 10 juta.
"Saya mewakili 15 pemilik lahan di Dusun Bendo, keinginan kami kalau tanah kami dibeli, silakan supaya jelas. Karena mau kami sewakan tidak ada yang mau. Kalau dibebaskan mohon segera dilakukan," bebernya.
Berdasarkan data dari tim ekskavasi Situs Kumitir, luas lahan masyarakat yang terdampak ekskavasi tahap 4 mencapai 1.200 meter persegi. Sawah yang digali merupakan milik 12 warga setempat. Sedangkan pada ekskavasi tahun lalu, luas lahan terdampak mencapai 1.600 meter persegi milik 10 warga setempat.
Ketua Tim Ekskavasi Situs Kumitir Wicaksono Dwi Nugroho menjelaskan, pascaekskavasi tahap 4, pihaknya akan menggelar audiensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Pertemuan tersebut untuk melaporkan hasil ekskavasi sekaligus beberapa rekomendasi.
"Salah satunya terkait status tanah, kami minta bantuan Pemkab Mojokerto untuk bisa membebaskan tanah ini," jelasnya.
Luas Situs Kumitir mencapai 6,4 hektare. Menurut Wicaksono, penelitian sejak 2019 baru menyingkap bagian pinggir dari situs tersebut. Artinya, ekskavasi terhadap istana Paman Hayam Wuruk ini jauh dari tuntas.
Oleh sebab itu, pihaknya juga berharap Pemkab Mojokerto bersedia membebaskan lahan Situs Kumitir. Karena situs ini berada di wilayah Kabupaten Mojokerto. Menurut dia, luas lahan yang perlu dibebaskan hampir 7 hektare. Meliputi luasan situs dan zona penyangga.
"Yang pertama untuk aset, walaupun pada beberapa bagian rusak karena aktivitas pertanian, pembuatan bata, tahun 1985 diambil untuk semen merah, tapi Situs Kumitir masih menyisakan jejak penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat," tandasnya.
Advertisement