Keraton Solo Kubu PB XIII: Gelar Bangsawan Samsudin Tak Sah
Samsudin Jadab biasa dikenal sebagai pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, Jawa Timur. Ia menjalankan pengobatan alternatif. Praktik pengobatan itu sempat dibongkar oleh Pesulap Merah. Konflik keduanya hingga berujung laporan ke polisi pun viral.
Kasus viral lainnya yang turut melibatkan Samsudin Jadab ialah pemberian gelar bangsawan. Dikutip dari kanal YouTube Mbah Den (Sariden), Samsudin Jadab menyandang gelar "KANJENG RADEN TUMENGGUNG SAMSUDIN CONDRONEGORO". Video berdurasi 1 jam 14 menit itu ditayangkan perdana pada 17 Desember 2022.
Video memperlihatkan detik-detik Samsudin Jadab diberi gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) dari Lembaga Dewan Adat (LDA), yang diketuai oleh GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.
Adik kandung Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi itu, memberikan dokumen langsung dokumen pengesahan gelar bangsawan kepada Samsudin Jadab.
Tanggapan Kubu PB XIII
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta, KP Dani Nur Adiningrat mengatakan, acara pemberian gelar yang dilakukan oleh Gusti Moeng tersebut diadakan di luar acara resmi Keraton Solo. Panita penyelenggara juga bukan dari PB XIII.
"Biasanya dhawuh Dalem (perintah raja) itu lewat Sasono Wilopo, saya juga sudah cek ke Kasentanan juga, tidak ada nama Samsudin. Ketika saya melihat videonya itu, pemberian gelarnya juga bukan di Kasunanan Surakarta," ungkapnya, dikutip dari detikjateng.
Dani pun menganggap pemberian gelar tersebut tidak sah lantaran di luar perintah Raja PB XIII. Dani menuturkan hanya raja yang memiliki kewenangan memberikan gelar-gelar tersebut. "Gelar itu akan disertai dengan legalitas berupa surat kekancingan yang ditandatangani langsung oleh Kanjeng Raden Tumenggung yang resmi, ya dari Sinuhun (raja). Ada surat kekancingan dari Sinuhun. Tapi Samsudin, tidak tahu dari mana (gelarnya)," tandasnya.
Advertisement