Keraton Agung Sejagat Dijerat Pasal Penipuan dan Keonaran
Jika biasanya tahu bulat yang digoreng dadakan, kali ini ada kerajaan yang dadakan viral di media sosial. Namanya Keraton Agung Sejagat.
Keraton yang letaknya di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/RW 01, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu viral di media sosial.
Keraton dipimpin seseorang yang dipanggil Sinuwun Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Di dunia nyata, pasangan suami istri bernama Toto Santoso, 42 tahun, dan Fanni Aminadia, 41 tahun.
'Halusinasi' punya keraton malah membuat mereka diciduk Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa 14 Januari 2020 malam.
Sejumlah barang bukti (barbuk) diamankan, termasuk kartu-kartu untuk perekrutan anggota. Sebelumnya, raja dan ratu serta sejumlah saksi dari anggota dan warga sekitar telah diambil keterangan oleh polisi.
Pasangan suami istri pemeran raja dan ratu disangkakan pasal tentang penipuan. "(Dikenakan) pasal 378 KUHP tentang Penipuan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
Toto Santoso dan Fanni Aminadia dijerat dengan pasal menyiarkan berita bohong dan keonaran.
"Dua orang pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegas Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.