Kerangkeng Manusia, Polisi Temukan BB Baru hingga Bongkar 2 Makam
Polda Sumatera Utara menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan barang bukti yang sudah disita berupa selang yang diduga dipakai untuk menganiaya para penghuni kerangkeng.
"Beberapa barang bukti sudah berhasil kami sita dan amankan, di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng," katanya dikutip Antara, Minggu, 13 Februari 2022.
Hadi menyebut hingga saat ini Polda Sumut masih terus menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut.
Adapun serangkaian penyelidikan yang dilakukan selain memeriksa puluhan saksi juga membongkar dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di sana.
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dari hasil penggalian kubur dan otopsi dari pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB tadi, penyidik telah memiliki beberapa catatan penting.
Dari hasil autopsi dan pemeriksaan saksi terungkap korban Sarianto Ginting masuk kerangkeng tanggal 12 Juli 2021, meninggal 15 Juli 2021. "Sedangkan korban Abdul masuk tanggal 14 Februari 2019, meninggal 20 Februari 2019," ujar Hadi.
Sementara itu, proses penyidikan hingga saat ini telah memintai keterangan 64 saksi terkait dugaan penganiayaan itu. Saksi-saksi yang diperiksa itu orang yang pernah tinggal di lokasi tersebut ataupun keluarganya, orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut (kerangkeng).