Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Non Aktif Ditahan
Polisi telah menetapkan 8 tersangka atas kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin Angin. Satu tersangka di antaranya adalah anak dari Terbit, yakni Dewa Perangin Angin. Pemuda 23 tahun itu tampak memakai baju tahanan berwarna merah dan masker. Tangannya juga terlihat diborgol. Terlihat juga penyidik melakukan pengawalan.
Selain Dewa Perangin Angin, ketujuh tersangka lainnya yang juga ditahan adalah HS, IS, TS, RG, JS, SP, dan HG. Sementara untuk Terbit Rencana Perangin Angin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, masih menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi yang melibatkannya.
"Terhitung sejak tadi malam, delapan tersangka yang sudah ditetapkan penyidik ditahan di Rutan Polda selama 20 hari ke depan," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Jumat 8 April 2022.
Panca mengatakan bahwa temuan penyidik Polda Sumut, LPSK, dan Komnas HAM saling melengkapi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. "Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk TRP selaku pihak yang bertanggung jawab selama proses kegiatan di kerangkeng itu," beber Panca.
Selain itu, Panca juga mengklaim bahwa pihaknya sudah memproses lima orang polisi yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit. Adapun lima polisi itu diketahui berinisial AKP HS, Aiptu RS, Bripka NS, Briptu YS, dan Bripda ES.
Panca menerangkan masing-masing posisi dari kelima polisi itu adalah ajudan Terbit, seorang kerabat Terbit, dan tamu yang pernah datang ke tempat Terbit.
"Diproses sesuai dengan kode etik profesi Polri," ucapnya.
Akan tetapi ia tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada kelima personel tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara.