Kepulauan Widi Maluku Utara Dilelang Pemilik Situs Amerika
Kepulauan Widi di Maluku Utara (Malut), Indonesia, akan dilelang dalam situs asing Sotheby's Concierge Auctions. Situs lelang tersebut berbasis di New York, Amerika Serikat. Kepulauan Widi terdiri dari 100 pulau tersebar di wilayah seluas 10.000 hektar, Segitiga Terumbu Karang. Kawasan ini juga memiliki beberapa landskap, termasuk terumbu karang, hutan bakau, dan sekitar 150 kilometer tepi pantai.
The Reserve, sebutan Kepulauan Widi tersebut, hanya dapat diakses dengan pesawat pribadi. Dari Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali, jarak tempuh ke Kepulauan Widi disebutkan mencapai 2,5 jam.
Lelang Kepulauan Widi akan berlangsung Kamis 8 Desember hingga 14 Desember 2022. Tidak ada harganya tetapi penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat setara Rp 1,6 miliar, untuk membuktikan bahwa mereka serius.
Sejauh ini sudah muncul beberapa pihak yang tertarik oleh Kepulauan Widi. Mereka termasuk Bill Bensley, desainer bintang di balik beberapa hotel dan resor paling eksklusif di Asia.
Wakil Presiden Eksekutif untuk EMEA (Eropa, Timur Tengah, dan Afrika) di perusahaan lelang Sotheby, Charlie Smith, mengharapkan tawaran untuk kepulauan ini menjadi signifikan.
"Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau," demikian pernyataannya.
Hukum Indonesia menyatakan bahwa warga negara asing tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara tersebut.
Tanggapan Menko Marves
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, merespons berita lelang Kepulauan Widi. Pemerintah telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki pihak mana pun secara utuh.
"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," kata Jodi dalam keterangannya.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Jodi mengatakan Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama.
"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," tandas Jodi
Advertisement