Kepsek SMPN 6 Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS
Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 6 Kabupaten Bojonegoro inisial SE, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, SE langsung ditahan.
Data di Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyebutkan, SE ditetapkan sebagai tersangka atas didugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020-2021, sebesar Rp 350 juta. Kini tersangka SE telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza AW, setelah ditetapkan jadi tersangka, SE dijebloskan ke tahanan. Alasannya penyidik Kejari Bojonegoro telah mengantongi bukti yang cukup. "Ya sudah ditahan," katanya singkat pada ngopibareng.id, Jumat 15 Desember 2023.
Dikatakan Reza AW, penetapan tersangka atas Kepsek SMPN 6 Bojonegoro dari bukti persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. "Hasil pengembangan di persidangan yang kemudian kita kembangkan," tandasnya.
Reza AW juga menyebut, kemungkinan jika ada bukti persidangan lagi, jumlah tersangka bisa bertambah."Ya kita lihat nanti di proses persidangan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, sebelumnya juga telah menjerat dua orang lainnya. yakni ES dan RA keduanya Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro. Keduanya juga telah divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Vonis untuk keduanya, yaitu ES dijatuhi hukuman penjara 22 bulan dan membayar denda sebanyak Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan. Sedangkan untuk RA divonis penjara 18 bulan dan bayar denda Rp 13,3 subsider penjara 3 bulan lamanya.