Keppres Serangan Umum 1 Maret, Tak Ada Nama Soeharto
Keputusan Presiden RI 2/2022 soal Penegakan Kedaulatan Negara ramai menjadi sorotan. Pasalnya, Keputusan Presiden RI tersebut tidak mencantumkan nama Presiden kedua Soeharto dalam peristiwa serangan umum 1 Maret 1949.
Dilansir dari situs Sekretariat Negara, Kamis 3 Maret 2022, pada poin c pertimbangan Keppres terdapat pembahasan terkait dengan sejarah serangan umum 1 Maret 1949. Pada poin itu memang tidak tercantum nama Soeharto.
"Bahwa peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," bunyi poin c.
Penjelasan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan cuitan terkait nama Soeharto tersebut melalui akun Twitter @mohmahfudmd.
“Kepres tersebut bukan buku sejarah tapi penetapan atas 1 titik krusial sejarah. Kepres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949. Nama dan peran Soeharto disebutkan di Naskah Akademik Kepres yang sumbernya komprehensif," tulisnya.
Berdasarkan cuitan tersebut, ia mengatakan tidak ada penghilangan nama Soeharto dalam Keppres dari sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949. Ia juga menuturkan bahwa, nama dan peran Soeharto disebutkan di Naskah Akademik Keppres yang sumbernya komprehensif.
Isi lengkap dari Keputusan Presiden RI 2/2022 soal Penegakan Kedaulatan Negara:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c. bahwa peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia;
d. bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA.
KESATU: Menetapkan tanggal 1 Kedaulatan Negara. Maret sebagai Hari Penegakan
KEDUA: Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO