Keppres Pemberhentian Firli Diteken, Nawawi Jabat Ketua KPK
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat, 24 November 2024 malam. Ketua KPK sementara akan dijabat Nawawi Pomolango.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata dia lewat pesan tertulis, Sabtu, 25 November 2023.
Ari mengatakan keppres sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat malam di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Keppres ini ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari Kalimantan Barat," kata dia.
Menurut Ari Dwipayana, pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan setelah berstatus terdakwa.
"Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti," kata Ari.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tujuh alasan pemberhentian pimpinan KPK. Salah satu alasan yang diatur adalah menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.