Keponakan Prabowo Bela Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik dari Anggota Polri
Anggota DPR RI Rahayu Saraswati menyayangkan pemecatan terhadap anggota Polri bertugas di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, karena yang dilakukan pelanggaran ringan yaitu administrative dan bukan pelanggaran hukum. Tetapi diputuskan dengan secara sepihak oleh Polda NTT, dimana Rudy Soik diberhentikan secara tidak terhormat.
“Kami bagian dari jaringan anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sangat menyayangkan sikap ini, mengetahui bahwa beliau pada saat dituduhkan yang sebenarnya bertolak belakang. Sebenarnya memiliki surat perintah, dimana beliau lakukan untuk mencoba mencari tahu, oknum-oknum sindikat mafia BBM dan bukan TPPO kali ini tapi BBM yang terjadi di NTT,” tegas Saraswati dalam pernyataan dikutip di jurnal tinta di media sosial X pada 24 Oktober 2024.
Menurut Saraswati, tentu masalah ini sangat merugikan masyarakat, terutama para nelayan yang ada di NTT. Jadi dalam hal ini dirinya menanyakan dan meminta untuk adanya perhatian khusus dari Kapolri, dan berharap adanya evaluasi dilakukan, mengingat bahwa saudara Rody Soik memiliki reputasi yang sangat baik.
“Kami bekerjasama dengan baik, untuk melawan oknum-oknum perdagangan orang yang ada di NTT. Dan tentunya banyak pihak yang bisa memberikan testimoni atau kesaksian atas karakter beliau,” tandas keponakan Presiden RI Prabowo Subianto ini.
Saraswati menambahkan, “Kami sangat meminta, menghimbau dari adanya pihak yang berwenang, untuk evaluasi dan sebenarnya,” paparnya.
Soal PTDH itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Arisandy menyatakan Polda NTT telah memberhentikan Ipda Rudy Soik setelah menjalani proses sidang Komisi Kode Etik (KKEP). Sidang ditangani perwira seniora, yang mengevaluasi sejumlah aspek. Di antaranya soal profesionalitas, perilaku, sikap dan pelanggaran polisi dimaksud. “Ada 12 pelanggaran selama bertugas,” ujarnya pada media.