Keponakan Novanto Cabut BAP, Uang Korupsi untuk Rapimnas Golkar
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tentang uang hasil korupsi yang disebut mengalir ke Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar.
Saat menjadi saksi bagi terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 19 September 2018, Irvanto membantah telah menerima uang 500.000 dollar Singapura dari Agus Gunawan, staf anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.
"Saya berkesimpulan tidak pernah menerima uang 500.000 dollar Singapura," ujar Irvanto kepada majelis hakim.
Padahal, dalam BAP yang dibuat di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irvanto mengakui menerima uang 500.000 dollar Singapura dari Agus Gunawan.
Uang itu diakui sebagai pemberian Fayakhun kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Menurut keterangan Irwan di BAP, uang itu merupakan sumbangan Fayakhun untuk keperluan Rapimnas Partai Golkar.
Irvan mengakui pernah dikonfrontasi dengan Agus Gunawan dan mengakui keterangan Agus sesuai serta dapat dipercaya. Namun, dalam persidangan, Irvanto menyatakan mencabut keterangannya dalam BAP tersebut.
Menurut Irvan, dia tidak pernah menerima uang dalam bentuk dollar Singapura dari Agus maupun Fayakhun.
"Jadi, posisinya enggak ada yang ngabarin saya mau antar uang. Yang antar pun enggak bilang uang untuk apa. Saya juga enggak konfirmasi," kata Irvanto.
Irvan mengatakan, dia hanya pernah dua kali melakukan transaksi dengan Fayakhun melalui Agus. Kedua transaksi itu berkaitan dengan pembelian motor.
Dalam persidangan sebelumnya, Agus Gunawan mengaku pernah beberapa kali diperintah untuk mengirimkan dan menerima uang.
Salah satunya, Agus Gunawan pernah diminta menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura kepada Irvanto Hendra Pambudi.
Menurut Agus, suatu hari dia mendampingi Fayakhun dalam kegiatan di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Setelah itu, Fayakhun memberikan sebuah tas kepadanya. Fayakhun memerintahkan agar Agus menyerahkan tas itu kepada Irvanto.
Agus kemudian menggunakan ojek menuju showroom milik Irvanto di Kemang, Jakarta Selatan.
"Saya sampaikan, ada titipan dari Bapak (Fayakhun), tolong dicek. Setelah itu, Pak Irvan buka tas, ada lima bundel dollar Singapura, kurang lebih 100-500 ribu dollar Singapura," kata Agus Gunawan.
Menurut Agus Gunawan, setelah uang diberikan, ia melaporkan kembali penyerahan itu kepada Fayakhun.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone. Uang yang diterima Fayakhun diduga diberikan kepada pihak lain. (man)