Keponakan Mahfud MD Pembocor Materi Rahasia TKN di Sidang MK
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, digelar Rabu 19 Juni sampai Kamis pukul 05.00 WIB.
Permohonan sengeketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.
Sidang yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 itu, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pemohon.
Hairul Anas Suaidi menjadi salah satu saksi ahli dengan kapasitasnya yang diklaim di bidang IT. Keponakan mantan hakim MK Mahfud MD ini mengungkap pelatihan untuk saksi yang digelar oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin yang mengajarkan untuk melakukan kecurangan.
"Jadi saya adalah caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang merupakan pendukung Paslon 01, kemudian saya ditugaskan hadir dalam pelatihan saksi," ujar saksi Hairul Anas Suaidi.
Mahfud MD rupanya mengetahui bila Hairul Anas Suaidi menjadi saksi ahli IT dalam sidang tersebut. Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) ini merasa sang keponakan tak perlu izin darinya untuk menjadi saksi kubu 02.
"Silakan, Hairul Anas Suaidi itu mau jadi saksi sudah bilang ke saya. Jadi saja saksi tapi profesional ilmu, karena nanti pihak termohon juga punya saksi yang sebaliknya dari itu. Tinggal adu ilmu saja, enggak apa-apa aman, tidak ada teror," kata Mahfud MD pada wartawan.
Mantan ketua MK itu juga berpesan kepada Hairul Anas Suaidi agar menerima apapun hasil keputusan hakim. Ia berharap Hairul tak lagi mengklaim pemilu curang bila hakim sudah memberi putusan bersifat inkrah.
"Saya sudah bilang kalau nanti sudah diputus siapapun yang menang, jangan bilang lagi pemilu curang. Karena kalau bilang pemilu curang padahal sudah diputus sama MK, sudah selesai, lalu masih bilang pemilu curang itu bisa penyebaran berita bohong, bisa macam-macam menjadi tindak pidana," pesan Mahfud MD. (yas)
Advertisement