Keponakan Diperkosa Paman di Rumah Kosong di Banyuwangi
Perilaku seorang paman berinisial RS, tak patut ditiru. Pria asal Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur ini, tega memperkosa keponakannya yang masih berusia 12 tahun. Pria berusia 48 tahun itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Perbuatan bejat ini dilakukan RS, Jumat, 19 Januari 2024. Pelaku memanggil keponakannya ke sebuah rumah kosong sekitar pukul 11.00 WIB. Dia lantas memberikan uang senilai Rp40 ribu pada korban.
"Uang ini untuk memancing korban agar mau masuk ke dalam rumah kosong tersebut," jelas Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Selasa, 23 Januari 2024.
Sesaat kemudian, pelaku langsung membungkam mulut korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke kamar depan rumah kosong tersebut. Di dalam kamar itulah pelaku menggagahi keponakannya.
Setelah nafsunya terpuaskan, pelaku langsung keluar kamar dan duduk di ruang tamu rumah kosong tersebut.
"Korban langsung berlari keluar rumah," ungkap AKP Budi Hermawan.
Kejadian ini akhirnya diketahui orang tua korban. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan apa yang menimpa anak gadisnya ke Polsek Purwoharjo.
Atas dasar laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi. Polisi juga mengantar korban untuk melakukan visum.
Unit Reskrim Polsek Purwoharjo kemudian mengamankan pelaku. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari pengakuannya, korban tega merenggut mahkota keponakannya karena sudah sekitar setahun belakangan di tinggal istrinya bekerja di luar negeri. Diduga pelaku tidak kuat menahan gejolak nafsunya.
"Dia kita jerat dengan pasal 76 D Jo 81 Ayat 1,2, dan 3 atau pasal 76 E Jo 82 Ayat 1,2, dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti undang-undang," tegas AKP Budi Hermawan.
Advertisement