Soal Konten FPI, Kepolisian Klarifikasi Maklumat Kapolri
Kepolisian akhirnya mengklarifikasi terkait Maklumat Kapolri soal poin 2D. Poin itu mengatakan, "masyarakat dilarang mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".
Kepolisian mengatakan, poin tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
"Yang terpenting, dikeluarkan maklumat ini kami tidak berniat membredel berita pers," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, secara tertulis yang diterima Ngopibareng.id, Sabtu 2 Januari 2021 dinihari.
Argo menjelaskan, konten terkait FPI masih diperbolehkan asal tidak bermuatan berita bohong, berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, provokatif mengadu domba atau pun perpecahan, dan SARA.
Dia mengatakan, konten yang tidak memiliki unsur-unsur tersebut maka masih diperbolehkan.
"Kalau mengandung unsur tadi tidak diperbolehkan. Apalagi nanti mengakses atau mengunggah ataupun menyebarkan kembali yang dilarang maupun yang ada tindak pidananya UU ITE misalnya itu tidak diperbolehkan ," katanya.
Dia pun menegaskan, maklumat Kapolri tidak akan bersinggungan dengan UU Pers ataupun kebebasan berekspresi. Dia menekankan, konten yang dinilai melanggar maklumat tersebut jika bermuatan provokatif, berita bohong, potensi gangguan kamtibmas atau SARA.
"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers maupun berekspresi. Yang terpenting, dikeluarkan maklumat ini kita tidak artinya itu membredel berita pers," katanya.
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh secara terpisah menegaskan bahwa media massa cetak, online, radio dan televisi tetap memiliki hak untuk memberitakan terkait FPI sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Meskipun, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Salah satu poinnya masyarakat tak mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI
"Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik," ujar Nuh saat dihubungi Ngopibareng.id, Sabtu tadi.
Komunitas Pres Nasional juga menyampaikan protes atas maklumat Kapolri. Pers minta maklumat tersebut dicabut.
Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya melarang masyarakat mengankses hingga menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut mengacu pada penerbitan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri yang diterbitkan pada Jumat 1 Januari.