Penangguhan Penahanan Zikria Dikabulkan karena Jaminan Suami
Polrestabes Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan terhadap Zikria Dzatil, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya.
Ditemui di Markas Kepolisian Resort Kota Besar (Mapolrestabes) Surabaya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan kalau permohonan penangguhan Zikria telah dikabulkan.
"Iya benar, permohonan penangguhan penahanan sudah dikabulkan", terang AKBP Sudamiran.
Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan pasal 31 KUHP yang menyebut kuasa hukum mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Kemudian, juga penyidik memiliki kewenangan menilai hal tersebut.
AKBP Sudamiran menambahkan, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan juga mempertimbangkan pemeriksaan yang dianggap sudah selesai. Selain itu, Zikria juga dianggap tak akan menghilangkan barang bukti.
"Hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan, seperti pemeriksaan terhadap tersangka sudah selesai. Kemudian penyidik juga meyakini tidak melakukan perbuatan penghilangan barang bukti", katanya.
Selain itu, juga ada alasan lain yang membuat kepolisian mengabulkan permohonan tersebut, yakni adanya jaminan hidup dari Daru Asmara Jaya, selaku suami tersangka serta Dio Randy sebagai kuasa hukum.
Meski sudah dikabulkannya permohonan penangguhan penahanannya, Zikria tidak serta merta bebas penuh. Dia tetap harus melakukan wajib lapor ke Kapolrestabes Surabaya.
"Karena jauh, tentunya tidak Senin sama Kamis, mungkin seminggu sekali," jelas Sudamiran.
"Untuk proses selanjutnya, nanti kita kaji lebih dalam," tutup Sudamiran.