KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025: Aturan Baru PPPK Paruh Waktu yang Wajib Diketahui
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini diterbitkan bersamaan dengan pendaftaran PPPK tahap 2 Tahun 2024.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Seleksi ASN 2024
Dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025, dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun 2024. Ketentuan ini diatur dalam Diktum KELIMA dengan syarat sebagai berikut:
Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan honorer dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam Diktum KETUJUH. Berikut adalah mekanisme pengangkatannya:
Usulan Rincian Kebutuhan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPANRB berdasarkan ketentuan dalam Diktum KELIMA.
Penetapan Rincian Kebutuhan: MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi pemerintah, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Nomor Induk PPPK:
PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan.
Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja.
Pengangkatan: PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masa Perjanjian Kerja dan Jam Kerja
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi PPPK penuh. Mengenai jangka waktu bekerja dan jam kerja, hal ini disesuaikan oleh PPK dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Ketentuan Upah PPPK Paruh Waktu
Dalam Diktum ke-19, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu:
Paling sedikit setara dengan gaji pegawai non-ASN yang bersangkutan sebelum diangkat.
Mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah terkait.
Pendanaan untuk upah ini dapat berasal dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Diktum ke-20).
Kesimpulan
KepmenPANRB 16 Tahun 2025 memberikan kepastian bagi honorer database BKN yang belum berhasil lulus seleksi CPNS atau PPPK Tahun 2024. Dengan adanya aturan ini, peluang untuk berkontribusi sebagai PPPK Paruh Waktu semakin terbuka. Pastikan Anda memahami poin-poin penting dalam kebijakan ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik. Untuk informasi lebih lanjut, pastikan mengikuti pengumuman resmi dari Kementerian PANRB dan instansi terkait.