Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Blora Masih Rendah
Tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Blora Jawa Tengah, masih jauh dari harapan. Khususnya tenaga kerja bukan penerima upah.
Data BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blora, dari total 467.000 orang angkatan kerja, sebanyak 300.000 orang termasuk tenaga kerja bukan penerima upah. Sementara, baru 7.000 orang angkatan kerja, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Masih di bawah 5 persen. Ini jauh sekali," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blora, M Andi Heriamsah, Kamis 4 Agustus 2022 saat berada di gedung PDM Muhammadiyah Blora.
Akan tetapi, dia mengupayakan ada peningkatan. Supaya tenaga kerja bukan penerima upah, seperti petani, pedagang dan pekerja non formal bisa terlindungi. "Terutama pekerja-pekerja yang rentan. Untuk makan sehari-hari saja susah. Apalagi memikirkan diri sendiri," kata dia.
Menurutnya, ini perlu dukungan dari pemerintah daerah setempat. Entah itu bentuknya CSR dari perusahaan-perusahaan, atau dari instansi-instansi terkait. "Maupun nanti dianggarkan melalui APBD. agar pekerja rentan itu bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkapnya.
Disampaikan, pihaknya sudah melakukan diskusi dengan pemerintah daerah setempat. Supaya ada bantuan. "Selama ini belum ada bantuan bagi pekerja rentan," jelasnya. Dia menambahkan, selama ini pekerja bukan penerima upah yang terdaftar, adalah murni karena kesadaran ingin mempunyai jaminan sosial tenaga kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kudus, Muhammad Riadh, mengakui jika program tenaga kerja bukan penerima upah cakupannya masih kecil.
Dijelaskannya, itu di antaranya memang karena kurangnya kesadaran. Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan belum tersampaikan kepada mereka.
Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, bagi pekerja bukan penerima upah, menurut Riadh, ini sangat terjangkau. Mengingat ada 2 manfaat program yang didapatkan. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Manfaatnya, dia menjelaskan, untuk program kecelakaan kerja, apabila peserta bukan penerima upah mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Sampai sembuh dinyatakan oleh dokter.
Kemudian, lanjut dia, selama menjalani perawatan dan tidak mampu bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan penuh selama 6 bulan. Secara terus menerus dan berturut turut. Bebas biaya selama masa perawatan.
"Apabila meninggal, di luar hubungan kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta. Termasuk beasiswa dua anak ditanggung sampai lulus kuliah," jelasnya.
Terpisah, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, menyampaikan, jika iuran untuk pekerja rentan ada kemungkinan besar dibantu pemerintah. Melalui penganggaran APBD. "Saya rasa itu bisa diangarkan APBD," jelasnya.
Dirinya mengaku, sudah mendapatkan masukan dari BPJS Ketenagakerjaan. "Nanti akan dibahas," ujarnya.