Pria Asal Mojokerto Babak Belur, Kepergok Curi Sapi di Banyuwangi
Seorang anggota komplotan spesialis pencurian sapi ditangkap warga. Pelaku diketahui bernama Hartono Joko, 38 tahun, warga Mentikan, Mojokerto.
Pria ini sempat menjadi sasaran kemarahan warga. Sebelum pelaku tertangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara warga dengan pelaku selama beberapa jam.
Kapolsek Kalipuro, Iptu Hadi Waluyo melalui Kanit Reskrim Ipda Suyono menyatakan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 2 Juni 2020 malam. Korbannya, Sunaim, 70 tahun, warga Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Banyuwangi.
"Kami mendapatkan penyerahan dari warga seorang pria yang diduga pelaku pencurian sapi," ujar Suyono, Jumat, 5 Juni 2020.
Korban mengetahui sapinya hilang sekitar pukul 19.00 WIB. Padahal sekitar pukul 16.00 WIB korban masih memberi makan dua ekor sapinya itu. Sekitar pukul 18.00 WIB, korban mengikuti tahlilan di rumah tetangganya.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, istri korban menyusul korban dan memberitahukan sapinya tidak ada di kandangnya," kata Suyono.
Bersama sejumlah warga, korban segera mencari sapi-sapinya yang hilang. Setelah mengambil lampu senter, korban dan warga menyisir sekitar kandang korban. Setelah beberapa lama, dua ekor sapi korban ditemukan di area kebun sekitar 50 meter sebelah barat kandang sapi korban.
Korban langsung mengamankan sapinya menuju kandangnya. Pada saat yang sama warga melihat pelaku berlari. Terjadilah aksi kejar-kejaran antara warga dengan pelaku. Namun, saat itu pelaku sempat lolos. Kabar adanya pengejaran maling sapi ini langsung menyebar sehingga warga tetap bersiaga sepanjang malam itu.
"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu, 3 Juni 2020. Lokasinya agak jauh dari lokasi kejadian namun masih satu lingkungan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi bersama 3 orang lainnnya. Dia bersama 2 orang temannya masuk ke area sekitar kandang sedangkan seorang lagi menunggu di mobil Pick-up. Pelaku mengaku berangkat dari Mojokerto bersama temannya dengan mengendarai mobil Pick-up tersebut.
Dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua ekor sapi milik korban, tali tampar pengikat sapi dan pakaian yang dikenakan pelaku. Pelaku kini diamankan diamankan di Ruang Tahanan Polsek Kalipuro. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 3 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus ini. Kami juga sedang mengejar pelaku lainnya," katanya.