Kepergok Selingkuh Istri Lindas Kaki Suami hingga Patah
MS ramai menjadi sorotan publik karena tega melindas suaminya sendiri, AG, hingga kaki pria berusia 35 tahun itu patah. Perempuan berusia 31 tahun itu kepergok selingkuh dengan pria lain.
Polres Metro Jakarta Timur menangkap dan menetapkan ibu dua anak itu sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peristiwa pilu ini terjadi di lingkungan Apartemen WV, Cengkareng, Jakarta Barat, 6 November 2024.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, di Mapolres Jakarta Timur, saat jumpa pers Jumat 20 Desember 2024.
Kasus ini bermula ketika AG mencurigai istrinya berselingkuh. Rasa curiga tersebut mendorong AG untuk mencari keberadaan istrinya pada malam kejadian. Setibanya di lokasi, ia menemukan mobil istrinya terparkir dalam kondisi mesin menyala.
“Korban mendapati mobil tersangka di lokasi kejadian. Ia kemudian mencoba mendekati mobil tersebut dan berusaha masuk untuk mengonfirmasi situasi,” jelas Nicolas.
Namun, bukannya menjelaskan atau menghentikan mobil, MS justru tancap gas. AG yang saat itu memegang bagian mobil terseret sejauh 200 meter hingga akhirnya terjatuh. Akibat kejadian tersebut, AG mengalami luka serius, termasuk patah kaki pada bagian kanan.
“Korban akhirnya tidak sanggup menahan pegangan, terjatuh, dan mengalami cedera serius. Namun yang mengejutkan, pelaku tidak memberikan pertolongan sama sekali kepada korban,” ungkap Nicolas.
AG pun lalu melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, Rabu 18 Desember 2024 pukul 16.46 WIB. Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.
Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya. Dia juga tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara.
Tak hanya kasus penganiayaan, MS juga dilaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Advertisement