Kepergok Razia, Kendaraan Pribadi Dijadikan Travel
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang warganya untuk melakukan aktivitas mudik ke luar kota. Meski begitu, sampai beberapa hari jelang hari raya Lebaran, masih banyak ditemukan kendaraan yang membawa para pemudik menggunakaberbagai modus untuk mengelabuhi petugas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, lewat Pospam Operasi Ketupat Jaya 2020 di GT Cikupa dan GT Cikarang Barat, pihaknya telah melakukan penyekatan dan pelarangan mudik.
Menariknya, hingga kini makin banyak orang yang melakukan mudik dengan menumpang mobil travel berpelat hitam, tanpa izin trayek.
“Kepada travel-travel ini kami sudah lakukan penindakan. Jadi total sudah ada sekitar 471 kendaraan tanpa izin trayek atau kami sebut sebagai travel gelap,” ujar Fahri, dalam konferensi video jelang buka puasa Jumat 22 Mei 2030
“Kami juga bisa mencegah orang yang rencana mau mudik sebanyak 2.771 jiwa. Dan kami juga bisa memutarbalikkan kendaraan sebanyak 25.691 kendaraan, itu putar baliknya baik di jalan tol maupun jalan arteri,” katanya.
Fahri menambahkan, travel tanpa izin trayek ini jadi sesuatu yang baru sejak melakukan penindakan pada 24 April 2020.
Sebab belakangan mereka sudah tak menggunakan kendaraan jenis minibus seperti Elf, melainkan menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil MPV.
“Kalau misalkan mereka mengangkut penumpang dengan memungut bayaran, tentunya harus dengan izin trayek. Ini tanpa izin trayek, akhirnya kami lakukan penindakan. Kami lihat masyarakat yang berusaha melakukan mudik makin banyak, tapi sekali lagi mudik tetap dilarang,” ucap Fahri.
Secara total, berdasarkan data yang dilansir Polda Metro Jaya, sejak operasi tersebut dijalankan pada 24 April lalu, telah berhasil disita sebanyak 377 kendaraan dan mencegah 2.225 orang yang akan mudik.