Kepergok Polisi Saat Transaksi Pil Trex di depan Sekolah SD
Shohibul Kahfi alias Somek, 22 tahun harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Pemuda yang tinggal di Dusun Krajan, Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi ini terpergok petugas sedang mengedarkan obat keras jenis trex. Dia pun kini harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Rogojampi.
Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Polsek Rogojampi sedang melakukan patroli sekitar pukul 20.00 WIB. Sesampainya di Jalan Desa Gladag, tepatnya di depan SDN 2 Gladag petugas melihat Somek sedang berada di kegelapan. Dia tampak mengoperasikan telepon selulernya.
"Anggota merasa curiga. Dikhawatirkan yang bersangkutan orang yang akan melakukan kejahatan. Lalu dilakukan pengintaian," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi, Rabu, 5 Februari 2020.
Beberapa saat kemudian, tampak dua orang datang berjalan kaki menghampiri Somek. Selanjutnya Somek dan dua orang yang datang itu tampak bertukar barang. Melihat hal ini, petugas yang mengintai langsung mengamankan ketiga orang tersebut.
"Saat kita geledah, tangan kanan saksi DN terlihat memegang bungkusan berisi 100 butir pil trex," kata polisi yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi ini.
Setelah diinterogasi, saksi DN mengaku membeli pil trex tersebut dari Somek. Barang tersebut dibeli seharga Rp200 ribu. Namun, barang tersebut baru dibayar sebesar Rp100 ribu. Sisa uang rencananya akan dibayarkan beberapa hari kemudian.
"Tersangka Somek membernarkan dirinya telah menjual pil trex pada saksi DN," jelas Agung.
Selain pil trex polisi juga menyita uang Rp100 ribu hasil penjualan pil trex dan satu unit HP uang digunakan untuk melakukan transaksi.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 197 sub 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.
Advertisement