Kepergok Pesta Miras, 16 Pemuda di Situbondo Diganjar Push Up
Sebanyak 16 pemuda diamankan dan diganjar hukuman fisik push up 20 kali di Mapolres Situbondo. Para pemuda ini kepergok anggota Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Situbondo mengonsumsi minuman keras (miras) di area persawahan Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Selasa 8 November 2022 dini sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari tangan 16 pemuda, polisi menyita barang bukti 1 botol miras jenis arak 600 dan 2 botol kosong bekas miras arak. Selain itu, mengamankan 3 senjata tajam (sajam) dari tiga pemuda.
Kasatsabhara Polres Situbondo, AKP Sugeng Winarno mengatakan, ke-16 pemuda kedapatan pesta miras diamankananggota Sabhata Polres patroli malam hingga subuh. Saat patroli, anggota Sabhara Polres mendapat informasi ada kelompok pemuda pesta miras di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.
"Dari informasi masyarakat, itu anggota Sabhara Polres bergerak cepat ke TKP. Ternyata benar, ada 16 pemuda pesta miras arak dan ada yang membawa 3 sajam. Mereka langsung kita diamankan dan dibawa ke Mapolres Situbondo," kata Kasatsabhara Sugeng Winarno, Selasa 8 November 2022 pagi.
Ke-16 pemuda, sambung perwira tiga balok kuning di pundak itu, langsung didata dan mendapatkan pembinaan dari anggota Sabhara Polres. Mereka juga mendapat hukuman olahraga fisik push up 20 kali di halaman Mapolres Situbondo.
"Selain dilakukan pendataan, pembinaan, dan hukuman fisik push up, ke-16 pemuda juga membuat surat pernyataan. Ini agar tdak mengulangi lagi perbuatannya yang salah. Mereka sudah kami serahkan ke orangtua masing-masing,"tandasnya.(*)