Kepergok Hendak Curi Motor, Pria di Banyuwangi Dihajar Massa
Seorang pria kepergok warga hendak mencuri sepeda motor (curanmor) milik, Rumiyati, 20 tahun tercatat sebagai warga Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Pelaku diketahui berinisial AH, 33 tahun, warga Perum Sutri, Blok M, Kelurahan Sobo, Banyuwangi. Pria ini sempat menjadi sasaran amuk massa.
Pelaku dipergoki warga hendak mengambil sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi P 2504 QAD warna merah hitam milik korban sekitar pukul 23. 15 WIB, Kamis, 23 Maret 2023. Saat itu motor korban diparkir di halaman café Pixie Tea House di Jl. Trenggono, Kelurahan Sumberejo, Banyuwangi.
“Saat itu salah seorang warga melihat pelaku berada di samping motor korban sambil melihat kiri kanan,” jelas Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, Jumat, 24 Maret 2023.
Sesaat kemudian, pelaku tampak memegang body sepeda motor korban. Selanjutnya pelaku memasukkan tangannya ke dalam jok namun tidak berhasil. Dia kemudian terlihat menggerak-gerakan setir motor namun tidak bisa karena dikunci stir.
“Selanjutnya pelaku terlihat memasukan tangannya ke dalam sayap depan sepeda motor namun juga tidak berhasil,” terangnya.
Selanjutnya warga yang melihat mendatangi pelaku. Saat ditanya warga, pelaku mengaku sedang menunggu temannya. Seketika itu pelaku diamankan warga yang berdatangan ke lokasi. Tak lama, warga yang lain terus berdatangan.
Tidak sedikit warga yang melampiaskan amarahnya kepada pelaku. Video amatir saat pelaku diamankan warga ini sempat beredar luas di aplikasi percakapan. Dalam video yang beredar, terlihat bagian wajah pelaku berdarah.
Mendengar kabar ini, petugas Kepolisian datang ke lokasi kejadian. Hasil interogasi awal, pelaku datang ke lokasi tersebut bersama seorang temannya yang berinisia Ag. Dia mengakui memang berniat mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunaka kunci T yang dibawa oleh temannya. “Belum berhasil sudah lebih dahulu ketahuan warga,” katanya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 53 ayat (1), (2) KUHP. Untuk kepentingan penyidikan tersangka diamankan di Polsek Banyuwangi.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi P 2504 QAD warna merah hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi P 3995 QAE warna hitam milik tersangka,” ujarnya.
Advertisement