Kepergok Curi Rokok, Sepasang Kekasih di Tuban Ditangkap Warga
Seorang pemuda berinisial MA 26 tahun ditangkap oleh warga. Pemuda asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban tersebut ditangkap bersama kekasihnya berinisial GN 26 tahun asal Kecamatan Tugu, Kabupaten Semarang.
Informasi yang dihimpun, pasangan sejoli itu ditangkap warga lantaran kepergok mencuri beberapa bungkus rokok di toko milik Andrian Kristiyoni warga Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Sontak, pemilik toko yang memergoki aksi kedua pelaku langsung meneriaki maling pelaku. Warga pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku yang hendak kabur menggunakan motor.
Kapolsek Merakurak, AKP Ciput Abidin membenarkan adanya penangkapan terhadap aksi pencurian rokok, Senin 19 Desember 2022.
Dia menjelaskan, kronologi pencurian rokok tersebut dilakukan oleh kedua pelaku dengan pura-pura membeli sesuatu di toko. Saat pemilik toko masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mencuri beberapa bungkus rokok yang ada di etalase toko.
"Modus operandinya kedua pelaku ini berboncengan motor. Lalu yang perempuan pura-pura membeli sesuatu, sedangkan yang laki-laki menunggu di motor," terang Kapolsek Merakurak, Ciput Abidin, Selasa 20 Desember 2022.
Lebih lanjut, ketika pemilik toko keluar dari dalam rumah mendapati beberapa bungkus rokok di etalase toko dicuri oleh kedua pelaku. Sehingga pemilik toko langsung meneriaki keduanya maling.
"Pelaku mencuri sekitar 12 bungkus rokok berbagai jenis, dengan kerugian kisaran Rp250 ribu-Rp300 ribu," imbuh Kapolsek.
Setelah diamankan oleh warga, kemudian warga menghubungi anggota Polsek Merakurak. Anggota selanjutnya langsung mendatangi lokasi dan membawa kedua pelaku ke Polres Tuban untuk penanganan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Advertisement