Kepentingan Santri, Muhadjir Effendy Kembalikan Izin Shiddiqiyyah
Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy mengembalikan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Sebelumnya, izin tersebut dicabut buntut kasus dugaan pencabulan anak kiai pemilik pesantren, MSAT.
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Muhadjir Effendy yang saat ini ditugasi Presiden Joko Widodo sebagai Ad interm Menteri Agama, Senin dalam keterangan tertulis Senin, 11 Juli 2022.
"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ujar Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.
Muhadjir berharap dengan dibatalkan pencabutan izin operasional tersebut, para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren tersebut.
"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," kata Muhadjir.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pencabutan ini sebagai buntut dugaan pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
Bechi sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santrinya. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Selain mengembalikan izin pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ini juga membuat gebrakan lain. Dia juga mengeluarkan kebijakan yang berani saat menjadi Menteri Sosial Ad Interim.
Muhadjir Effendy saat menjabat sebagai Menteri Sosial Ad Interim mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.