Kepentingan Karantina dan PCR, Biaya Umrah Naik 20 Persen
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) memberi sambutan baik keberangkatan jemaah umrah Indonesia pertama pada Sabtu, 8 Januari 2022 dengan aturan keberangkatan umrah dan haji terbaru.
AMPHURI menyebutkan, jika paket umrah dikenakan tambahan biaya sebanyak 10 - 20 persen untuk karantina dan PCR test Covid-19.
Selain itu, sesuai dengan arahan Kementerian Agama, jamaah umrah diminta untuk menaati protokol kesehatan Covid-19 di Indonesia maupun Arab Saudi. Diantaranya vaksin dosis lengkap yaitu dua kali dan melakukan karantina.
Wakil Ketua Umum AMPHURI, Bungsu Sumawijaya mengatakan bahwa alasan kenaikan biaya umrah adalah kewajiban karantina yang cukup lama.
"Biaya lebih banyak itu karena karantina dan protokol kesehatan. Saat kita mendarat di sana ada wajib karantina 3-5 hari, ketika kembali ke Indonesia juga wajib melakukan karantina 7 hingga 10 hari," ujar Bungsu, Sabtu, 8 Januari 2022.
Saat ini sebanyak 500 jamaah umrah berangkat ke Arab Saudi setelah melewati prosedur yang diatur. AMPHURI berharap agar jemaah menjaga kesehatan selama umrah hingga tiba di Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Agama mengingatkan operator Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mematuhi kebijakan satu pintu (one gate policy). Hal itu sebagai upaya meminimalisasi potensi terjadinya penularan covid-19.
"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan satu pintu umrah yang ditetapkan Kemenag," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief melalui rilis, Sabtu, 8 Januari 2022.
Dia mengatakan kebijakan satu pintu ini merupakan aturan sistem pemberangkatan jemaah terpusat yang telah ditetapkan Kemenag.
Aturan kebijakan satu pintu ini mengatur seluruh jemaah umrah mesti berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta. "Dan menjalani karantina di Jakarta," kata dia.
Hilman menuturkan kebijakan juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes usap PCR, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya. Dia menegaskan kebijakan ini untuk melindungi jemaah.
"Intinya melindungi jemaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jemaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," kata dia.
Hilman mengingatkan kebijakan ini harus menjadi perhatian bersama. Mengingat, dalam perjalanan ibadah umrah, peran Kemenag pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara itu, operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.
"Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," kata dia.
Advertisement