Kepengurusan PBNU Dirombak, Nusron Wahid pun Tergeser
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan perombakan susunan beberapa elite kepengurusan antarwaktu masa khidmah 2022-2027. Di antara figur yang digeser adalah Nusron Wahid, dari Wakil Ketua Umum berubah pada posisi Ketua PBNU.
Keputusan ini disahkan melalui terbitnya Surat Keputusan PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027.
Dalam surat tersebut, PBNU memberhentikan dengan hormat KH Amiruddin Nahrawi, H Ulyas Taha, dan H Robikin Emhas dari jabatan ketua PBNU.
Selain itu, PBNU turut memberhentikan Mardani Maming yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU. Posisi Maming yang merupakan terpidana tipikor itu digantikan Gudfan Arif.
"PBNU juga memberhentikan H Mardani H Maming dari jabatan bendahara umum PBNU. Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini," bunyi keterangan di laman resmi NU, Jumat 15 September 2023.
Tak hanya Maming, PBNU turut memberhentikan dengan hormat H Ahmad Nadzir, H Burhanuddin Mochsen, dan H Ashari Tambunan dari bendahara PBNU.
Selain pengurus yang diberhentikan, PBNU turut melakukan pergantian posisi jabatan para pengurus.
Berikut daftar pengurus baru PBNU:
Menetapkan jabatan Ketua PBNU: KH Masyhuri Malik (semula menjabat sebagai a’wan PBNU), H Nusron Wahid (semula Wakil Ketua Umum PBNU), H Mohammad Faesal (semula Wakil Sekretaris Jenderal PBNU), A Suaedy dan KH Ulil Abshar Abdalla.
Menetapkan Wakil Ketua Umum PBNU: H Amin Said Husni (semula Ketua PBNU).
Menetapkan jabatan bendahara PBNU: H Gudfan Arif yang semula Bendahara PBNU menjadi Bendahara Umum PBNU, H Mohammad Jusuf Hamka yang semula Ketua PBNU menjadi Bendahara PBNU.
Terbitnya SK ini juga menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01/A.II.04/01/2022 tanggal 9 Jumadil Akhir 1443 H/12 Januari 2022 M tentang Pengesahan PBNU masa khidmah 2022-2027 tidak lagi berlaku.
PBNU menegaskan kepada para pengurus untuk melaksanakan tugas dengan berpedoman Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan peraturan yang ditetapkan dalam permusyawaratan NU.
“Mengamanatkan kepada nama-nama sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat keputusan ini untuk melaksankana tugas sebagia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027," bunyi poin keempat belas surat tersebut.
"Dengan keharusan untuk senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Permusyawaratan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, serta berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar Ke-35 yang akan datang,” ujarnya.
Menurut sumber di PBNU, Nusron Wahid digeser dari posisi tersebut karena lebih konsentrasi sebagai tim pemenangan Partai Golkar dalam Pilpres 2024.
Evaluasi Efektif di PBNU
Ketua PBNU yang baru, Ahmad Suaedy penggantian atau penambahan dalam struktur kepengurusan PBNU berdasarkan evaluasi serta ada beberapa isu yang penanganannya semakin diefektifkan oleh PBNU.
Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih jauh dari sejumlah isu yang belum tertangani dengan maksimal itu.
Suaedy hanya megatakan dengan pergantian jajaran pengurus ini bisa segera merespons situasi umat, bangsa, dan peradaban dunia. Ia sendiri diminta untuk mengurus bidang jaringan luar negeri NU.
”(Pergantian) itu karena ada banyak isu yang kurang tertangani dengan baik. Saya diminta urus jaringan luar negeri NU dan Mas Ulil mengurus Fiqih Peradaban,” ujar Suaedy yang juga Dekan Fakultas Islam Nusantara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta.