Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak!
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengumumkan, keputusan terkait nasib kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Rabu, 31 Maret 2021, pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
"Dengan tata cara verifikasi berdasarkan aturan Kemenkumham 34 tahun 2017, maka kami dengan demikian pemerintah menyatakan KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," tegas Menkum HAM Yasonna Laoly.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, mengapa permintaan pengesahan yang diajukan oleh Jenderal (purn) Moeldoko dan Jhonie Allen Marbun ditolak oleh Kemenkumham. Pertama, bukti fisik yang dibawa dari hasil KLB dirasa masih kurang dan meminta untuk melengkapi.
"Pada 16 Maret Kemenkumham menerima surat permohon itu yang pada pokoknya memohon pengesahan KLB pada 5 Maret 2021, tapi dari pemeriksaan tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat pada 11 maret yang pada intinya memberitahu untuk melengkapi dokumen yang disampaikan itu," jelas Yasonna Laoly.
Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi berkas. Yasonna Laoly menambahkan, kelengkapan dokumen kembali diserahkan pada 29 Maret 2021. Namun, hasilnya juga masih belum memenuhi syarat karena tidak adanya mandat DPC dan DPD Partai Demokrat.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ungkap Yasonna Laoly.
Menkumham menjelaskan, jika kubu KLB masih keberatan dengan AD/ART maka itu menjadi ranah pengadilan. Dalam jumpa pers tersebut, Yasonna Laoly didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo R. Muzhar dalam mengumumkan keputusan terkait pendaftaran kepengurusan Demokrat.
Advertisement