Kepatuhan Terhadap Kawasan Tanpa Rokok di Jember Rendah
Implementasi Perbup Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Kabupaten Jember masih jauh dari harapan. Dinas Kesehatan Kabupaten Jember mencatat Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Bupati itu hanya 20 persen.
Sekretaris Dinas Kesehatan Jember, dr. Koeshar Yudyaryo menjadi pemateri Seminar Nasional Optimalisasi Penerapan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok, di di Aula Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember, Selasa, 12 Desember 2023.
Menurut Koeshar, ada dua lembaga yang sudah 100 persen menerapkan Kawasan tanpa rokok di Kabupaten Jember, yakni lembaga pendidikan dan fasilitas layanan kesehatan. Kendati demikian, tingkat kepatuhan masyarakat Jember yang berada di Kawasan tersebut masih rendah.
Kondisinya berbeda dengan tempat layanan kesehatan seperti Puskesmas yang terbuka, sehingga masih banyak warga yang datang merokok di Kawasan tanpa rokok.
Koeshar mencatat, sebanyak 80 persen warga yang berada di lembaga pendidikan dan kesehatan masih suka merokok, meskipun sudah ada larangan.
“Kalau di Puskesmas, Insya Allah 100 persen telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok, dan Dinas Pendidikan seperti sekolah-sekolah semuanya telah menerapkannya, semuanya butuh waktu, butuh pengawasan untuk bisa menerapkan, hanya saja untuk kepatuhan hanya 20 persen,” jelasnya.
Menurut Koeshar, upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Kawasan Tanpa Rokok di Jemer diperlukan tindakan yang lebih intensif. Petugas di tiap-tiap lembaga harus selalu mengingatkan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember, Dr. Farida Wahyu Ningtyias, mengatakan, FKM Unej menerapkan Kawasan tanpa rokok sejak 2013. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri. Sebab merokok sudah menjadi kebiasaan masyarakat dan tenaga didik (tendik) serta dosen di lingkungan FKM.
“Implementasi KTR di FKM Unej menjadi tantangan tersendiri. Selama 8 jam di tempat kerja meminta tendik dan dosen tidak merokok di kawasan kampus,” jelasnya.
Pemateri lain, dosen FKM Unej, Taufan Asrisyah Ode mencatat tingkat kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 57.000 orang setiap tahunnya. Angka kematian di tingkat dunia mencapai 4.000.000 kematian setiap tahun.
Pada 2030, diperkirakan tingkat kematian di dunia akibat konsumsi tembakau akan mencapai 10.000 orang tiap tahunnya. Dari total yang diprediksi itu sebanyak 70 persen di antaranya menimpa warga negara berkembang, termasuk Indonesia.
Taufan mengutip data Riskesdas 2013 dan 2018 tentang prevalensi merokok. Data tersebut mengungkapkan, prevalensi merokok pada penduduk umur 10 tahun ke atas mengalami penurunan dari 29,3 persen menjadi 28,8 persen. Namun, penduduk usia remaja 10-18 tahun yang merokok meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen.
Sementara Data Riskesdas 2013 dan 2018 untuk Jawa Timur pada penduduk umur 10 tahun ke atas mengalami peningkatan yaitu 28,1 persen menjadi 28,9 persen. Sedangkan Jember menjadi kabupaten peringkat kelima untuk kategori perokok setiap hari pada penduduk ≥10 tahun yaitu 27,88 persen.
Tingginya prevalensi perokok di Kabupaten Jember tidak terlepas dari potensi produksi tembakau di Kabupaten Jember. Jember menjadi penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur.
“Pada 2015 produksi tembakau di Jember mencapai 18.511 ton. Bahkan mencapai 31.284 ton pada tahun 2012. Rata-rata produksi potongan tembakau di kota ini menyentuh angka 600 juta per tahunnya. Tercatat, pada tahun 2017 Jember mengekspor tembakau cerutu senilai Rp 1,5 triliun, Tembakau sebagai trademark Kabupaten Jember, yakni Jember Kota Tembakau,” jelasnya.
Taufan tidak menyangkal, implementasi Kawasan tanpa rokok di Kabupaten Jember merupakan sebuah tantangan. Sebab kondisi sosial ekonomi masyarakat Jember mayoritas sangat bergantung pada komoditas tembakau.
Secara historis dan filosofis, Jember sangat erat terikat secara kultur dengan tembakau. Karena itu, diperlukan penelitian yang komprehensif sebagai dasar evaluasi implementasi Perbup Nomor 87 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jember.
Selai itu juga dibutuhkan gerakan advokasi, negosiasi dan mobilisasi yang terstruktur dan ilmiah dalam menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Jember.
“Implementasi Kawasan tanpa rokok di Kabupaten Jember menjadi tantangan, karena secara sosial ekonomi, tembakau menjadi sumber penghasilan mayoritas warga Jember,” pungkasnya.