Satgas Kekeuh, Konser dan Kampanye Kerumunan Pilkada Dilarang
Satgas Penanganan Covid-19 melarang konser maupun kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang menimbulkan kerumunan. Pernyataan ini menanggapi diizinkannya gelaran konser musik di Pilkada Serentak 2020.
“Sekali lagi kami ulangi, jangan menciptakan kerumunan, karena kerumunan tersebut memiliki risiko meningkatkan penularan (Covid-19).
“(Intinya) semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan itu dilarang,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Setpres, Kamis 17 September 2020.
Untuk mengantisipasi penularan, Wiku meminta para pasangan calon kepala daerah menggunakan cara kampanye yang melindungi masyarakat. Ia menekankan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
“Silakan berkampanye dengan cara lain supaya betul-betul bisa melindung keselamatan masyarakat. Kami perlu sampaikan prinsip salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul,” pesannya.
Menurut Wiku, semua pihak harus mengantisipasi agar konser dalam rangka kampanye tidak digelar. Satgas, meminta agar kampanye dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan kerumunan, seperti lewat digital.
“Mohon agar menyesuaikan supaya kegiatan-kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan penularan dengan cara dilakukan dengan cara digital, tanpa mengumpulkan massa secara fisik, sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Wiku.
Advertisement