Kepala Sekolah di Riau Maafkan Murid yang Bakar Sepeda Motornya
Seorang murid di SMAN 1 Kecamatan Rongsong Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berinsial L,18, tahun, membakar sepeda motor Burhan, menjabat kepala sekolah di tempat Pendidikan itu.
Bukannya meneruskan kasus ini ke proses hukum, justru kepala sekolah dimaksud memaafkan tindakan itu dan meminta siswanya untuk melanjutkan pendidikan.
Kasus pembakaran sepeda motor jenis Mega Pro milik kepala sekolah yang dilakukan muridnya, terjadi pada Selasa 24 Oktober 2024, silam. Kasusnya jadi perhatian dan viral di media sosial.
Kejadian ini berawal ketika pihak sekolah melayangkan surat panggilan pada orang tua L. Alasannya karena siswa tersebut sering bolos alias tidak mengikuti proses belajar mengajar. Selain itum pihak sekolah juga meminta orang tua L untuk menandatangani surat pernyataan kesepakatan. Tujuannya tentu saja agar siswa dimaksud bisa memperbaiki perilakunya selama menjadi siswa di sekolah negeri tersebut.
Rupanya pemanggilan itu membuat L jadi tidak terima. Siswa ini bahkan nekat membakar motor milik kepala sekolah yang tengah diparkir di area sekolahan.
Tak terima dengan ulah siswanya, Burhan lalu melaporkan pembakaran itu ke Kepolisian Resor Kepulauan Meranti. Namun belakangan, pelaporan ini, lebih diupayakan untuk mediasi, antara murid, orang tua murid, kepala sekolah, kepala desa dan sejumlah guru.
Hasilnya, terjadi kesepakatan damai. Meski demikian, pihak orang tua harus memberikan ganti rugi sebesar Rp7.850.000 sesuai dengan perjanjian dan juga tanggung jawab.
Tak hanya itu, pihak sekolahan juga memperbolehkan siswa L untuk kembali bersekolah. Tetapi tentu saja siswa tersebut tidak mengulangi perbuatan dan merubah sikap untuk mentaati proses belajar mengajar. “Motifnya marah karena orang tua ke sekolah untuk menandatangani surat pernyataan,”ujar Burhan pada media.
Kepala sekolah ini, juga memberikan maaf atas tindakan siswanya. Berikut tidak mengulangi perbuatannya.