Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ini Profilnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), masa jabatan 2021-2026. Pengucapan sumpah jabatan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 25 Oktober 2021.
Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 48/M Tahun 2021 tanggal 22 Oktober 2021, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan.
Ivan Yustiavandana menggantikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Masa jabatannya habis tahun ini. Ia telah menjabat sejak Mei 2020 lalu. Sebelumnya, Ivan Yustiavandana pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut: pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.
Acara pengucapan sumpah jabatan Kepala PPATK yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Jokowidan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk kemudian diikuti oleh sejumlah tamu undangan terbatas lainnya.
Hadir secara terbatas dalam acara pengucapan sumpah tersebut antara lain Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Profil Ivan Yustiavandana
Ivan Yustiavandana sudah lama meniti karier di PPATK. Ia sudah bergabung di lembaga tersebut sejak 2003 lalu atau sudah sekitar 18 tahun. Jabatan yang pernah ia emban di antaranya sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dan dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.
Ivan Yustiavandana merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude, dan meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.
Selama di PPATK, Ivan Yustiavandana mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
Dia juga menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
Di lingkup regional dan internasional, Ivan Yustiavandana aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru. Sebelum diangkat menjadi Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan.