Kepala KUA: Pernikahan Sah Mahar Sandal Jepit
Pasangan Budi Risdianto dan Julia Warasita viral di media sosial. Warga Desa Sumberadi, Kebumen, Jawa Tengah ini menikah dengan mahar pernikahan berupa sepasang sandal jepit merek Swallow warna kuning, pada Sabtu 29 Desember 2018.
Penghulu sekaligus Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tugu Semarang, Khoiruddin Zuhri mengatakan, apapun bentuk sebuah maskawin (mahar) selagi barang tersebut baik atau tidak haram, bermanfaat dan calon istri ridho tidak membatalkan syahnya sebuah pernikahan (ijab dan qobul).
Lebih lengkapnya, Khoiruddin menjelaskan, sebuah pernikahan sebagaimana dilakukan oleh Petugas KUA meliputi dua unsur, rukun dan syarat pernikahan. Adapun rukun merupakan sesuatu yang harus ada dalam proses ijab dan qobul.
"Rukun sendiri ada 5, calon suami, wali nikah, dua orang saksi, ijab, dan qobul, apabila satu di antaranya tidak ada maka ijab-qobul tidak sah," jelasnya.
Khoiruddin tidak mempermasalahkan apapun bentuk sebuah maskawin selagi masih dalam koridor yang ditetapkan.
"Jangankan sendal jepit, Rasulullah saja mengatakan sekaligus memperbolehkan sebuah maskawin walau terbuat dari cincin besi, atau bahkan juga bisa dalam bentuk jasa seperti jasa mengajari Alquran hingga mahar bacaan surah dalam Alquran," tambah Khoiruddin.
Meski begitu, mengutip perkataan Quraish Shihab, Khoiruddin menjelaskan bahwa mahar atau maskawin alangkah lebih baiknya berupa sejumlah uang.
"Hal tersebut dengan catatan calon suami mampu, karenanya mahar menjadi sebuah simbol kesiapan seorang suami untuk memberi nafkah kepada calon istri," sambungnya. (yas)
Advertisement