Kepala Kejaksaan Negeri Jember Terinfeksi Covid-19
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Anggara Suryanagara, mengatakan jika Kepala Kejaksaan Negeri Jember (Kajari) Prima Idwan Mariza dan empat pegawai di lembaga tersebut terinfeksi Covid-19.Kini Kantor Kejaksaan Jember yang masuk zona oranye, menerapkan bekerja dari kantor dengan kapasitas pekerja 50 persen.
"Sesuai petunjuk pimpinan dan hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 Jember, terhadap yang bersangkutan diminta isolasi," kata Anggara, Sabtu 19 September 2020.
Menurutnya, hasil tersebut diketahui setelah Kejari Jember menggelar tes swab untuk seluruh pegawainya. Hasilnya lima orang yang berada di lingkungan kejaksaan positif terinfeksi Covid-19.
Selain menjalani isolasi bagi pegawai yang positif Covid-19, lingkungan Kejaksaan negeri (Kejari) Jember juga disemprot disinfektan pada Jumat, 18 September 2020. Upaya itu diharapkan dapat memutus penularan Covid-19 di lingkungan Kejaksaan Negeri Jember.
Meski ada lima pegawainya terinfeksi Covid-19, Kejari Jember tak menerapkan lockdown. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 22 Tahun 2020. Di mana Jember masuk dalam zona oranye, maka kantor menerapkan kerja dari kantor, dengan kapasitas pekerja yang masuk mencapai 50 persen setiap harinya. "Sisanya bekerja dari rumah (WFH). Sehingga pelayanan hukum di Kejari Jember dapat berjalan normal," katanya.
Anggara juga meminta doa kepada masyarakat, agar Kajari Jember dan empat pegawai yang positif Covid-19, bisa segera sembuh setelah dua kali tes swab. "Mohon doanya sehingga rekan kami dapat segera sembuh dan bekerja kembali," katanya. (Ant)