Kepala Dusun di Mojokerto Dicokok Polisi karena Judi Online
Polisi gencar memberantas perjudian online. Kali ini, Satreskrim Polres Mojokerto membekuk dua orang pemain judi togel online. Salah satu di antaranya adalah seorang perangkat desa. Dua orang yang dibekuk petugas itu adalah M. Pria 39 tahun ini warga Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto. Sedangkan S berusia 54 tahun. Ia merupakan salah satu kepala dusun di Desa Kedung Gede, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.
M ditangkap polisi di sebuah warung kopi di Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang, pada Kamis 18 Agustus 2022, sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara S ditangkap di rumahnya sendiri pada Selasa 23 Agustus 2022, sekira pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani menjelaskan, pihaknya menangkap dua orang penjudi togel online dalam satu bulan terakhir. Salah satunya merupakan seorang kepala dusun di Kabupaten Mojokerto.
"Sesuai perintah Bapak Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Mojokerto. Kami memberantas segala bentuk perjudian termasuk judi online," kata Gondam, Jumat 26 Agustus 2022.
Gondam menjelaskan, kedua pelaku berjudi online melalui situs BENTO 4D, TOP1 TOTO bandar judi togel dan ASIATOGEL88 menggunakan HP pelaku. Mereka mendaftarkan nomor rekening bank miliknya ke situs judi online itu untuk membeli nomor togel.
"Penggeledahan di rumah pelaku S ditemukan barang bukti berupa HP yang ada aplikasi judi online, ATM, buku rekapan nomor judi dan alat tulis bolpoin. Pelaku S dan barang bukti diamankan ke Polres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Gondam.
Akibat perbuatannya, Suhadi harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Kepala Dusun ini dijerat dengan pasal 303 KUHP juncto UU nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.