Pemkot: Cholid Bukhari Mengundurkan Diri, Bukan Diberhentikan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akui adanya informasi terkait pensiun dini Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Chalid Bukhari.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara. menepis rumor seputar informasi yang menyebutkan Pemkot telah memberhentikan Chalid secara paksa. Sebab yang bersangkutan telah mengirimkan sendiri surat pengundurannya.
“Sekali lagi, itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan,” kata Febri, melalui rilis resmi Pemkot Surabaya, Rabu 1 Juli 2020.
Febri mengatakan, informasi pengunduran diri Chalid sudah dikonfirmasi langsung oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri sejak Kamis, 25 Juni 2020 lalu.
“Berdasarkan informasi dari teman-teman BKD, beliau beberapa waktu lalu telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus beliau mengajukan pensiun dini,” ungkapnya.
Sesuai Undang-Undang, kata Febri, surat pengunduran diri Chalid tersebut dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang dalam hal ini adalah kepala daerah atau Walikota Surabaya.
Selanjutnya, surat itu diproses administrasinya oleh BKD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
“Setelah dicek administrasinya, beliau sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini, yang mana salah satu syaratnya adalah masa kerjanya sudah selama 20 tahun, dan usianya sekurang-kurangnya 50 tahun. Selanjutnya permohonan pensiun dini yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, Febri pun menekankan jika yang bersangkutan tak diberhentikan oleh Pemkot Surabaya. Sebab berdasarkan Undang-Undang tersebut, Chalid memiliki hak untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri.
“Nah, yang dilakukan oleh Pak Chalid ini adalah atas permintaan sendiri dan atas kehendak sendiri mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Jadi bukan masalah-masalah yang lain. Murni atas permintaannya sendiri, dia mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini,” tutupnya.
Diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, ada informasi yang menyebutkan Chalid secara mendadak dicopot dari jabatannya oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Alasannya, saat mengadakan sidak di suatu tempat, Risma tak mendapatkan tempat parkir.
"Pas Risma kunjungan di suatu tempat, aku lupa Sabtu kalau tidak Minggu kemarin, parkiran full plat merah milik orang-orang DKRTH. Dia (Risma) nesu, ngamuk parah. Terus dinon-jobkan kepala dinasnya," kata sumber yang enggan disebutkan namanya.