Kepala Dispangtan Tersangka Narkoba, Walikota Malang Minta Maaf
Walikota Malang, Sutiaji meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas ditetapkannya Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan), Ade Herawanto menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika.
“Atas nama Pemkot Malang saya memohon maaf kepada masyarakat bumi Arema yang kami cintai atas kasus ASN kami yang ditetapkan tersangka kasus narkoba,” ujarnya pada Selasa, 30 Maret 2021.
Sutiaji mengatakan bahwa sebagai pejabat publik seharusnya jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Malang menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“Seharusnya kami memberikan contoh yang baik. Mungkin saya (sebagai pemimpin) belum bisa membina (anggota) dengan baik,” katanya.
Atas kasus tersebut, Sutiaji, mengatakan bahwa Pemkot Malang berkomiten untuk memberantas peredaran narkoba. Ia juga meminta masyarakat agar turut berpartisipasi mencegah peredaran narkotika.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Malang Kota yang komitmen terus menerus membongkar sindikat atau pemakai sabu. Kami pun mendorong untuk penanganan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Selanjutnya ujar Sutiaji, untuk mencegah hal serupa terjadi pihaknya merencanakan untuk menggelar test urine pemeriksaan narkoba bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang.
“Untuk cek urine sasaran kepada semua ASN. Kepada beliau yang mempunyai tugas Kepala OPD, Kabid dan Kasi itu kami utamakan seluruhnya dan kami sampling kepada para staff,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan salah satu Aparatur Sipi Negara (ASN) yang juga meruapakan pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yaitu laki-laki berinisial AH.
Tersangka berinisial AH ditangkap pada 25 Maret 2021 bersama dengan lima orang lainnya. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.